Surakarta (25 Juni 2026) — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Jabatan Fungsional Pustakawan Kementerian Agama menggelar Rapat Pokja Formasi Pustakawan Madrasah pada 23–25 Juni 2026 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mematangkan usulan formasi pustakawan madrasah sekaligus memperkuat peran pustakawan dalam mendukung layanan pendidikan, pengembangan literasi, dan pengelolaan pengetahuan di lingkungan madrasah.
Rapat Pokja mengusung tema “Penguatan Formasi Pustakawan Madrasah untuk Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia”. Melalui forum ini, Kementerian Agama mendorong lahirnya rekomendasi formasi pustakawan yang lebih terukur, berbasis kebutuhan riil satuan pendidikan, dan selaras dengan agenda peningkatan mutu madrasah.
Ketua Tim Pokja Formasi Pustakawan Kementerian Agama, Dr. Anisa Listiana, menegaskan bahwa pustakawan madrasah memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan Islam. Karena itu, penguatan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya penguatan mutu layanan pendidikan.
“Pustakawan madrasah tidak lagi dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap administrasi perpustakaan. Mereka adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam membangun budaya literasi, mendukung pembelajaran, mengelola sumber pengetahuan, dan memperkuat mutu layanan pendidikan di madrasah. Karena itu, formasi pustakawan harus disusun secara serius, terukur, dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Dr. Anisa Listiana.
Menurutnya, rapat ini bukan sekadar forum pembahasan administratif, melainkan momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan data, perspektif, dan strategi advokasi kebutuhan pustakawan di lingkungan madrasah. Dengan begitu, usulan formasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan kelembagaan dan tantangan pengembangan perpustakaan madrasah ke depan. “Kami ingin usulan formasi pustakawan madrasah tidak berhenti pada angka administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan kualitas layanan perpustakaan, pengembangan literasi, dan transformasi pendidikan di madrasah. Pokja ini hadir untuk memastikan proses usulan formasi lebih sistematis, argumentatif, dan berbasis kebutuhan kelembagaan,” lanjutnya.
Pelaksanaan rapat Pokja ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 338 Tahun 2026 tentang Tim Kelompok Kerja Jabatan Fungsional Pustakawan Kementerian Agama. Dalam keputusan tersebut, tim diberi mandat untuk mengoordinasikan usulan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan, mendampingi satuan kerja dalam proses pengusulan, menyusun dan memverifikasi dokumen usulan, serta mengajukan formasi kebutuhan pustakawan dari unit satuan kerja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam .
Selama pelaksanaan, rapat difokuskan pada sejumlah agenda strategis, antara lain pemetaan kebutuhan pustakawan madrasah, sinkronisasi dan verifikasi usulan formasi dari satuan kerja, penguatan argumentasi kelembagaan dalam pengusulan formasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi dasar advokasi kebutuhan pustakawan di lingkungan madrasah.
Kementerian Agama memandang bahwa perpustakaan madrasah merupakan bagian penting dari ekosistem pembelajaran. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyimpanan koleksi, tetapi juga sebagai pusat literasi, pusat sumber belajar, dan pusat pengembangan pengetahuan. Dalam konteks itulah, keberadaan pustakawan profesional menjadi faktor kunci untuk menghadirkan layanan perpustakaan yang berkualitas, adaptif, dan berdampak bagi peningkatan mutu pendidikan.
Melalui rapat ini, Kementerian Agama berharap lahir rumusan rekomendasi yang komprehensif mengenai kebutuhan formasi pustakawan madrasah, baik dari sisi jumlah, prioritas penempatan, maupun strategi penguatan kelembagaan. Hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan penting dalam proses pengusulan dan advokasi formasi Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 338 Tahun 2026, susunan Tim Kelompok Kerja Jabatan Fungsional Pustakawan Kementerian Agama terdiri atas unsur penanggung jawab, pengarah, pembina, serta tim inti dan anggota dari berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI. Tim inti Pokja dipimpin oleh Anisa Listiana dari UIN Kudus sebagai Ketua, didampingi Resty Jayanti Fakhlina dari UIN Imam Bonjol Padang sebagai Wakil Ketua, Rika Kurniawati dari UIN Mataram Lombok sebagai Sekretaris, serta anggota Indah Wijaya Antasari dari UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Lolitasari dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Suhaila dari IAIN Bengkalis, dan Hairul Agus Cahyono dari UIN Madura, bersama dengan Prayuda Wiguna Dilaga dan Ita Adita dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama berharap keberadaan Pokja ini dapat memperkuat koordinasi, konsolidasi data, dan advokasi kebijakan formasi pustakawan di seluruh satuan pendidikan keagamaan, khususnya madrasah. Dengan dukungan SDM perpustakaan yang profesional, perpustakaan madrasah diharapkan semakin mampu menjadi pusat literasi dan pusat sumber belajar yang relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah.
Sebagai penutup, Dr. Anisa Listiana menegaskan bahwa penguatan formasi pustakawan merupakan bagian dari investasi jangka panjang bagi mutu pendidikan madrasah. “Penguatan formasi pustakawan bukan hanya soal pemenuhan jabatan, tetapi bagian dari investasi mutu pendidikan madrasah. Perpustakaan yang kuat membutuhkan pustakawan yang profesional, dan pustakawan yang profesional membutuhkan dukungan kebijakan formasi yang berpihak pada pengembangan layanan pendidikan,” tutupnya.


